ESTORIA - Misteri keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih menjadi tanda tanya setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Meski status hukumnya telah diumumkan sejak Sabtu (11/07/2026), hingga kini Febrie belum ditahan. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan bahwa belum ada tindakan penahanan terhadap pendahulunya tersebut.

 

"Informasinya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kakortastipidkor. Namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan," ujar Rudi Margono, dikutip Minggu (12/07/2026).

 

Rudi juga mengaku belum mengetahui keberadaan Febrie setelah penetapan status tersangka tersebut. Ia mengatakan seluruh jajarannya masih fokus menjalankan tugas sehingga belum memperoleh informasi mengenai lokasi maupun kemungkinan adanya pengamanan khusus terhadap Febrie.

 

"Saya belum tahu posisi beliau, karena kami masih sibuk dengan pekerjaan. Saya juga belum menerima informasi apakah ada pengawalan dari pihak Kejaksaan," katanya.