estoria.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas menyusul kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Semarang, Jawa Tengah. Kepala BGN, Sudaryono, memastikan pejabat yang memimpin Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lokasi kejadian akan langsung dicopot dari jabatannya sebagai bentuk penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran standar keamanan pangan.
Keputusan itu diumumkan setelah Sudaryono turun langsung meninjau kondisi para korban. Menurutnya, setiap insiden yang berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat tidak bisa ditoleransi dan harus ditangani secara cepat serta menyeluruh.
"Setiap ada kasus keracunan, dapur atau SPPG langsung kami suspend. Kepala SPPG kami copot, kemudian kami investigasi apakah terjadi kelalaian atau ada unsur lain. Hasil investigasi itu menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya," kata Sudaryono dalam keterangan resminya, Senin (03/08/2026).
Ia menegaskan, pencopotan tersebut bukan sekadar memberikan hukuman, melainkan membangun budaya kerja yang menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.
Program MBG menyasar kelompok rentan, mulai dari anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui hingga balita. Karena itu, menurut Sudaryono, setiap dugaan keracunan harus dipandang sebagai kejadian serius yang menyangkut nyawa dan kesehatan masyarakat.
"Zero tolerance terhadap kasus keracunan. Ini menyangkut nyawa, kondisi kesehatan, dan keamanan anak-anak kita, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita," tegasnya.
Selain mencopot Kepala SPPG, BGN juga mengubah klasifikasi insiden dari sebelumnya hanya disebut sebagai "kejadian menonjol" menjadi kejadian fatal. Seluruh dapur MBG yang diduga menjadi sumber masalah akan langsung dihentikan sementara operasionalnya hingga proses investigasi selesai.
Pemeriksaan akan meliputi hasil uji laboratorium, standar higiene dan sanitasi, kepatuhan terhadap prosedur operasional, hingga evaluasi terhadap personel yang bertanggung jawab di dapur.
Sebagai langkah pencegahan, BGN juga tengah menyiapkan portal pengaduan yang dapat digunakan mitra penyelenggara maupun Kepala SPPG. Melalui sistem tersebut, berbagai persoalan di lapangan dapat dilaporkan secara langsung, termasuk dugaan perlakuan tidak adil, konflik internal, hingga kondisi fasilitas dapur yang belum memenuhi standar.
"Kami ingin membuka portal pengaduan bagi mitra sehingga mereka bisa menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan dan bisa segera kami tindak lanjuti," ujar Sudaryono.
Portal serupa juga disiapkan khusus bagi Kepala SPPG. Mereka dapat melaporkan apabila fasilitas dapur tidak memenuhi standar keamanan pangan atau mengajukan kebutuhan perbaikan sarana pendukung.
Bahkan, apabila usulan perbaikan diabaikan oleh mitra penyelenggara, Kepala SPPG diberi hak untuk mengajukan perpindahan ke dapur lain agar tidak menanggung risiko atas potensi pelanggaran standar keamanan pangan.
Di sisi lain, Sudaryono juga menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengatur mekanisme pendanaan Program MBG. Ia menegaskan putusan tersebut tidak menghentikan maupun membatalkan pelaksanaan program.
Menurutnya, MK justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional. Putusan itu hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran, sementara pemerintah diberi masa transisi hingga dua tahun untuk melakukan penyesuaian.
"Kami adalah lembaga operasional. Kami akan melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono.
BGN memastikan Program MBG tetap berjalan sambil terus memperkuat pengawasan, meningkatkan standar keamanan pangan, serta memastikan seluruh penerima manfaat memperoleh layanan yang aman dan berkualitas.