estoria.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan tersebut diambil langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sambil menunggu proses hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pemberhentian sementara itu telah berlaku sejak 31 Juli 2026.
"Benar, saat ini Pak FA (Febrie Adriansyah) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan," kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (04/08/2026).
Anang menjelaskan, keputusan tersebut merupakan konsekuensi setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung atau Tim 9 dalam perkara dugaan TPPU.
"Pemberhentian sementara ini karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Mekanisme ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari Tim 9 terkait status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut efektif berlaku mulai 31 Juli 2026.
Kasus yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian berujung pada dugaan pencucian uang. Dalam perkara yang sama, Tim 9 juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus. Saat itu, Kejaksaan Agung menjelaskan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Pengunduran diri itu juga berkaitan dengan proses hukum dugaan korupsi yang penanganannya dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Sementara itu, kubu Febrie Adriansyah memastikan akan melawan penetapan tersangka melalui jalur hukum.
"Kami akan mengajukan praperadilan terhadap upaya paksa penetapan tersangka," kata pihak kuasa hukum Febrie.
Hingga kini, penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus tersebut masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung.