ESTORIA - Kasus pengakuan santriwati yang disebut hamil tanpa pernah berhubungan intim kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Misteri yang sempat memicu perdebatan publik itu perlahan terungkap setelah polisi menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren sebagai terduga pelaku kekerasan seksual.
Pria berinisial AKF (54), yang diketahui merupakan pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, resmi diamankan aparat kepolisian. Ia diduga sebagai sosok yang menghamili santriwati berinisial F.
Penangkapan tersebut sekaligus mematahkan narasi yang sebelumnya beredar luas mengenai kehamilan “di luar nalar” yang disebut terjadi tanpa hubungan biologis. Hasil penyelidikan polisi justru mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual yang berlangsung secara sistematis dan sudah terjadi bertahun-tahun.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, membenarkan penangkapan itu saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (27/05/2026).
“Ya, hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku, yang informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota, pondoknya berada di Kabupaten Pekalongan,” ujar Riki kepada wartawan.
Fakta yang terungkap dalam proses penyidikan pun jauh lebih mengejutkan. Polisi menduga korban dari aksi bejat oknum pengasuh pesantren tersebut bukan hanya satu orang. Sejumlah mantan santriwati mulai bermunculan dan mengaku pernah mengalami perlakuan serupa sejak belasan tahun lalu.
Tim kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi, mengungkapkan pihaknya saat ini telah mendampingi enam korban yang resmi memberikan kuasa hukum untuk melapor ke polisi. Rentang dugaan peristiwa itu disebut terjadi sejak tahun 2008 hingga 2025.
“Kami mendampingi enam orang korban, mereka merupakan mantan santriwati yang sudah memberikan kuasa dengan rentang waktu kejadian mulai dari tahun 2008 sampai 2025,” kata Ahmad Fauzi.