estoria.id - Polri memastikan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

 

Kepala Biro Bantuan Hukum Polri Brigjen Veris Septiansyah mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena barang atau benda yang digeledah maupun disita dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Febrie.

 

"Penggeledahan dan penyitaan, selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansinya dengan perbuatan Pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan. Nah, itu salah satunya," kata Veris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

 

Pernyataan tersebut disampaikan Veris saat memberikan tanggapan dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Menurut dia, seluruh rangkaian tindakan penyidik telah dilaksanakan sesuai prosedur.

 

Veris juga menilai keterangan ahli yang dihadirkan pihak Febrie dalam persidangan justru semakin memperkuat posisi Polri. Ia menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan alat bukti untuk menjelaskan dasar hukum tindakan penyidik.

 

"Iya, sesuai dengan aturan, sesuai dengan Undang-Undang 20 Tahun 2025. Nanti di akhir pemeriksaan ahli ini kita juga akan menyampaikan alat bukti, bukti surat," ujarnya.

 

Menurut Veris, dokumen tersebut nantinya akan menunjukkan dasar serta peruntukan surat-surat yang digunakan untuk mendukung tindakan Termohon I maupun Termohon II dalam perkara tersebut.

 

Febrie Gugat Penetapan Tersangka

 

Sementara itu, Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan untuk meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

 

Mantan Jampidsus tersebut juga mempersoalkan keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri.

 

Salah satu tindakan yang digugat adalah penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) dini hari.

 

Febrie menilai proses hukum yang dilakukan terhadap dirinya tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia meminta hakim menguji legalitas seluruh rangkaian tindakan penyidik dalam perkara tersebut.

 

Dalam permohonan praperadilan ini, Febrie Adriansyah berkedudukan sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya menjadi Termohon I dan Kortas Tipikor Polri sebagai Termohon II. Kejaksaan Agung ditempatkan sebagai Turut Termohon.