estoria.id - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan antara anaknya dengan seorang pria melalui aplikasi komunikasi.
Dari penelusuran tersebut, polisi kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial DAP (22), warga Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
DAP ditangkap di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara korban merupakan perempuan berusia 17 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar.
Perkara ini bermula ketika orang tua korban menemukan sejumlah percakapan antara korban dan DAP. Isi komunikasi tersebut diduga mengarah pada adanya hubungan seksual antara keduanya.
Curiga dengan isi percakapan itu, orang tua korban kemudian menjemput anaknya dari pondok tempat korban menuntut ilmu di Kabupaten Pamekasan.