Setelah tiba di rumah, korban dimintai keterangan oleh orang tuanya. Dalam keterangannya, korban mengaku telah mengalami tindakan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

 

Dari pemeriksaan awal, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi dalam dua kesempatan. Peristiwa pertama berlangsung pada November 2023, sedangkan kejadian berikutnya diduga terjadi pada April 2026. Keduanya disebut berlangsung di wilayah Kecamatan Kota Sumenep.

 

Keluarga korban kemudian membawa perkara tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.

 

Laporan itu tercatat dalam LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 8 September 2026.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DAP. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian.