Menurut Komarudin, tindak lanjut diperlukan untuk menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga negara, sekaligus menegakkan etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, ya harus ada tindak lanjutnya,” katanya, sebagaimana dilaporkan tim liputan KompasTV.
Meski melontarkan desakan tersebut, Komarudin memastikan bahwa PDIP belum membahas secara khusus putusan MK maupun kemungkinan pemakzulan Gibran.
Ia juga tidak menutup kemungkinan penggunaan hak angket atau pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, langkah itu bergantung pada sikap dan kesepakatan fraksi-fraksi di parlemen.
“Kemungkinan bisa saja, tergantung orang partai-partai di sini kan mau apa,” ucapnya.
MK Tak Terima Permohonan, Persoalan Pendidikan Jadi Sorotan