estoria.id – Janji pernikahan menjadi bagian dari perkara dugaan pencabulan yang kini ditangani Polresta Sumenep, Jawa Timur. Seorang perempuan berinisial NH (18), warga Kecamatan Batuputih, diduga melakukan hubungan seksual dengan seorang pria setelah dijanjikan akan dinikahi.

 

Namun, janji tersebut diduga tidak terwujud. Korban kemudian diketahui hamil hingga melahirkan. Belakangan, NH memperoleh informasi bahwa pria yang dilaporkannya telah menikah dengan perempuan lain.

 

Kasus tersebut kini memasuki proses hukum setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengamankan pria berinisial J (22), warga Kecamatan Batuputih, di rumahnya di Desa Bantelan, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach Putrawardana menyampaikan bahwa pengamanan J merupakan bagian dari tindak lanjut penyelidikan atas laporan yang diterima kepolisian.

 

“Satreskrim Polresta Sumenep telah mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan. Saat ini, penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep.

 

Dalam uraian perkara, NH diduga bersedia menuruti keinginan terlapor untuk melakukan hubungan seksual setelah dijanjikan akan dinikahi.

 

Seiring berjalannya waktu, korban diketahui hamil dan kemudian melahirkan. Namun, janji pernikahan yang disebut dalam perkara tersebut diduga tidak terealisasi.

 

Korban belakangan memperoleh informasi bahwa pria yang dilaporkannya telah menikah dengan perempuan lain. Rangkaian peristiwa itu kemudian menjadi bagian dari perkara yang ditangani kepolisian.

 

Ach Putrawardana menjelaskan bahwa laporan terkait perkara tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 Juni 2026.

 

“Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan dan mendalami perkara. Setiap tahapan penanganan dilakukan berdasarkan keterangan yang diperoleh serta alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut,” jelasnya.

 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

 

Barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan. Polisi juga berencana melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, melaksanakan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Atas perkara tersebut, J disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih perlu melengkapi proses penanganan perkara sebelum berkas dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

Selain menangani proses hukum, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Menurut Ach Putrawardana, perlindungan terhadap privasi korban perlu menjadi perhatian bersama agar penanganan perkara tidak menimbulkan dampak psikologis lebih lanjut.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Hal ini penting untuk menjaga privasi korban serta mencegah dampak yang dapat merugikan korban,” pungkasnya.

 

Sementara itu, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada J masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyidik akan melanjutkan penanganan perkara dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.