ESTORIA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan seorang pria berinisial WHS (39) sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring itu diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali dalam rentang waktu hampir lima bulan.

 

Kasus ini mencuat setelah pihak sekolah korban mencurigai adanya tindakan yang tidak wajar. Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua korban melalui surat panggilan sekolah pada 27 April 2026. Dari penelusuran dan keterangan yang diberikan korban kepada keluarganya, dugaan tindak asusila itu akhirnya terungkap dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.

 

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Lukman Sobikhin, mengatakan WHS kini telah resmi berstatus tersangka. Seluruh dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di rumah tersangka yang berada di kawasan Pandanwangi, Kota Malang.

 

“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan semua perbuatan itu dilakukan di kediamannya di kawasan Pandanwangi,” ujar Lukman, Rabu (20/05/2026).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak asusila pertama kali terjadi pada 21 Desember 2025. Peristiwa serupa kemudian diduga kembali berulang pada Januari 2026, serta pada 9 Februari, 21 Februari, 6 Maret, hingga 10 April 2026. Secara keseluruhan, polisi mencatat ada enam kejadian yang sedang didalami dalam perkara tersebut.