ESTORIA - Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu dengan mengamankan dua pria di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (08/06/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan sekitar pukul 16.15 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan F.Y. (34), warga Desa Paberasan, serta M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura. Keduanya langsung diperiksa setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah yang menjadi sasaran penggerebekan.
Saat melakukan penggeledahan di salah satu kamar, petugas menemukan enam poket sabu yang dikemas dalam plastik klip. Total berat bersih barang haram tersebut mencapai sekitar 2,34 gram. Temuan itu diperkuat dengan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika.
Selain sabu, polisi turut menyita timbangan elektrik, telepon seluler, uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkoba, alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, kotak plastik, dan beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.