estoria.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membawa perjalanan panjang kariernya di Korps Adhyaksa ke ruang sidang. Saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), ia menekankan rekam jejak pengabdiannya selama tiga dekade sebagai jaksa.

 

Di hadapan majelis hakim, Febrie mengingatkan bahwa 30 tahun bukanlah waktu singkat. Sebagian besar perjalanan profesionalnya, kata dia, dihabiskan untuk menangani perkara hukum, terutama tindak pidana korupsi.

 

“30 tahun bukanlah waktu yang singkat. Sebagian besar kehidupan profesional saya telah saya jalani di dalam institusi Kejaksaan Republik Indonesia dan selalu terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Febrie saat membacakan nota perlawanan.

 

Ia kemudian menguraikan berbagai jabatan yang pernah didudukinya, mulai dari posisi struktural di bidang penanganan perkara hingga pimpinan kejaksaan di sejumlah daerah.

 

Dalam perjalanan kariernya, Febrie pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi, Kepala Subdirektorat Tipikor dan Tipidek, Direktur Penuntutan dan Penyidikan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Langkat dan Bandung.

 

Kariernya berlanjut ke tingkat kejaksaan tinggi. Ia pernah dipercaya menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta, sebelum menduduki posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan DKI Jakarta.

 

Puncak kariernya berada di kursi Jampidsus. Febrie mengklaim dirinya menjabat posisi tersebut selama kurang lebih lima tahun, yang menurutnya merupakan masa jabatan terlama dalam sejarah Indonesia.

 

“Dan terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus lebih kurang 5 tahun dan menjadi Jampidsus terlama sepanjang sejarah Republik Indonesia,” katanya.

 

Ia menilai perjalanan panjang tersebut menunjukkan bahwa dirinya telah menempati berbagai posisi sesuai tahapan karier seorang jaksa.

 

“Jika dilihat panjangnya perjalanan karier pengabdian saya, mungkin saya adalah salah satu jaksa yang lengkap menempati posisi jabatan sesuai jenjang tahapan,” lanjutnya.

 

Tegaskan Tak Pernah Meminta Jabatan

 

Di tengah perkara hukum yang kini dihadapinya, Febrie juga menegaskan bahwa jabatan-jabatan yang pernah diembannya bukan hasil permintaan pribadi kepada pimpinan.

 

Ia menyebut seluruh posisi tersebut diperoleh sebagai bagian dari pengabdian dan kepercayaan yang diberikan atasannya.

 

“Bahwa yang terpenting dan perlu saya tegaskan saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus, seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari Jabatan dimaksud,” tutur Febrie.

 

Febrie menyatakan pemaparan rekam jejak tersebut bukan untuk meminta perlakuan istimewa dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengakui bahwa catatan karier yang baik tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari kemungkinan melakukan kesalahan.

 

Namun, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan perjalanan profesionalnya ketika menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

 

Menurut Febrie, tuduhan tersebut bertolak belakang dengan prinsip kerja yang selama ini ia klaim dijaga selama bertugas di kejaksaan.

 

Ia juga menyebut tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin terkait penyalahgunaan kewenangan berdasarkan catatan resmi kedinasan yang dapat dibuktikan.

 

“Sepanjang yang dapat dibuktikan melalui catatan resmi kedinasan, saya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin terkait penyalahgunaan kewenangan,” ucapnya.

 

Singgung Penanganan Kasus Pertamina dan Timah

 

Selain membicarakan perjalanan karier, Febrie turut mengangkat sejumlah perkara besar yang pernah ditangani saat memimpin bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung.

 

Dua perkara yang disorotnya adalah dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta perkara korupsi timah.

 

Febrie menggambarkan penanganan kasus-kasus tersebut sebagai bagian dari upaya negara melawan korupsi, termasuk ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan finansial besar.

 

“Menurut saya, negara tidak boleh kalah, pembelaan terhadap harkat dan martabat bangsa dan negara harus sungguh-sungguh dilakukan, agar rakyat tahu bahwa negara tidak pernah main-main ketika berhadapan dengan pelaku korupsi khususnya yang mempunyai kekuatan finansial yang besar,” ujarnya.

 

Meski menonjolkan rekam jejaknya dalam penanganan perkara korupsi, Febrie menegaskan tidak meminta kekebalan hukum. Ia justru meminta agar perkara yang menjeratnya diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

 

“Saya tidak meminta keistimewaan ataupun kekebalan hukum. Saya hanya memohon agar prinsip yang sama diterapkan kepada diri saya agar perkara ini dinilai secara jernih berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa prasangka maupun tekanan,” katanya.

 

Didakwa Terima Rp 55 Miliar dan TPPU Rp 354 Miliar

 

Pernyataan mengenai rekam jejak tersebut disampaikan Febrie ketika menghadapi dakwaan serius dalam perkara yang kini bergulir di pengadilan.

 

Ia didakwa menerima uang sebesar Rp 55 miliar yang disebut berasal dari pemerasan terhadap Tan Kian, saksi dalam perkara korupsi Jiwasraya. Dalam dakwaan, uang itu diduga diberikan setelah Tan Kian ditakut-takuti akan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 354 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara selama ia menjabat di Kejaksaan Agung pada periode 2020 hingga Juli 2026.

 

Dalam perkara TPPU tersebut, nama Febrie disebut bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

 

Seluruh tuduhan tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan. Febrie sendiri membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya.

 

Di hadapan majelis hakim, ia meminta agar perjalanan panjang pengabdiannya tidak dijadikan alasan untuk memberikan keistimewaan, tetapi juga agar tidak diabaikan ketika perkara dinilai. Pada akhirnya, pembuktian atas dakwaan tetap bergantung pada fakta, keterangan, dan alat bukti yang terungkap di persidangan.