Setelah diamankan, MA dan AFH dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil pendalaman dan pembuktian oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan kedua terlapor, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan langkah penyidikan lainnya sesuai prosedur hukum.

 

Sjaiful juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap barang terlarang tersebut.