estoria.id – Ratusan jemaah Nahdlatul Ulama (NU) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (23/10/2026). Mereka menggelar Istigasah Kubro sekaligus memperingati Hari Santri Nasional, dengan satu tuntutan utama: mendesak KPK mengusut dugaan praktik suap atau risywah dalam pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur.

 

Aksi tersebut dikoordinasikan Komite Pengawas dan Pengamanan Nahdlatul Ulama (KPKNU). Dalam pengaduan yang mereka suarakan, dua nama pejabat negara ikut disebut, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

 

Koordinator KPKNU Muhammad Sholihin menegaskan, kedatangan mereka ke Gedung KPK merupakan upaya mendorong lembaga antirasuah agar tidak mengabaikan dugaan pelanggaran yang dinilai mencederai integritas organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut.

 

“Dalam rangka Hari Santri Nasional, KPKNU datang ke KPK Republik Indonesia yang kedua kalinya untuk mendukung, menyokong agar KPK jangan ragu mengusut perkara ini. Kami meminta agar pihak-pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Sholihin.

 

Menurut Sholihin, dugaan persoalan bermula dari proses menjelang pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), forum yang memiliki kewenangan memilih Rais Aam PBNU. Ia mengklaim terdapat upaya memengaruhi pilihan sejumlah pengurus cabang dan wilayah NU sebelum proses pemilihan berlangsung.

 

Salah satu dugaan yang disampaikan adalah penempatan sejumlah pengurus cabang dan wilayah di hotel-hotel di Surabaya dan Jombang. KPKNU mencurigai penempatan tersebut bukan sekadar pengaturan akomodasi, melainkan diduga berkaitan dengan upaya mengarahkan pilihan dalam menentukan anggota AHWA.

 

“Nah, temuannya kemarin, PCPW disekap, dikarantina di beberapa hotel di Surabaya dan juga di Jombang untuk diintervensi memilih salah satu AHWA yang akan memilih Rais Aam,” ujarnya.

 

Tuduhan tersebut menjadi salah satu poin yang diminta KPKNU untuk ditelusuri. Namun, klaim mengenai penyekapan, karantina, dan intervensi terhadap pengurus NU masih perlu diuji melalui pemeriksaan serta bukti yang dapat diverifikasi.

 

Dugaan Aliran Uang Ikut Dipersoalkan

 

Selain dugaan intervensi terhadap pemilih, KPKNU juga menyoroti indikasi pemberian uang dan manipulasi dalam proses pemilihan. Sholihin menghubungkan dugaan itu dengan sebuah pertemuan di rumah KH Abdul Wahab Hasbullah atau Mbah Wahab, sembari menyebut nama Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf.

 

Sholihin mengaku memperoleh informasi tambahan setelah muktamar berakhir dari seseorang yang disebutnya sebagai bagian dari panitia lokal unsur alumni. Sumber tersebut, menurut dia, memberikan informasi mengenai video yang diduga merekam perpindahan uang di lokasi yang dikaitkan dengan pertemuan tersebut.

 

Meski demikian, keberadaan dan isi video itu belum cukup untuk memastikan adanya praktik suap. Keaslian rekaman, konteks transaksi, identitas pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan peristiwa tersebut dengan pemilihan Rais Aam masih membutuhkan verifikasi independen.

 

KPKNU meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai polemik internal organisasi. Mereka mendesak KPK memeriksa informasi yang disampaikan, menelusuri bukti yang tersedia, dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang relevan.

 

Persoalkan Terpilihnya KH Miftachul Akhyar

 

Persoalan yang disorot KPKNU tidak hanya menyangkut dugaan aliran uang. Organisasi tersebut juga mempertanyakan hasil pemilihan Rais Aam PBNU yang menetapkan KH Miftachul Akhyar.

 

Sholihin berpendapat KH Nurul Huda Djazuli semestinya terpilih. Ia mengklaim kandidat tersebut memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan anggota AHWA oleh pengurus cabang dan wilayah NU dari berbagai daerah di Indonesia.

 

Atas dasar itu, KPKNU mengusulkan peninjauan kembali proses pemilihan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi. Mereka juga meminta dugaan penyimpangan diperiksa agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan, baik dari sisi hukum maupun tata kelola organisasi.

 

Desakan KPKNU kini menempatkan dugaan risywah dalam Muktamar ke-35 NU sebagai persoalan yang menuntut pembuktian, bukan sekadar saling tuding. Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran dan siapa saja yang bertanggung jawab jika dugaan tersebut terbukti.

 

Hingga berita ini tersbitkan, dugaan keterlibatan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf yang disampaikan Sholihin belum terbukti melalui proses hukum. Konfirmasi dari kedua pihak serta keterangan resmi KPK mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut masih diperlukan.