Namun perjalanan DPR tidak selalu stabil. Presiden Sukarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membubarkan DPR hasil Pemilu 1955. Dekrit ini juga memutuskan kembali berlakunya UUD 1945, menghapus UUD Sementara 1950, serta membentuk MPRS dan DPAS.
Setelah itu, Sukarno membentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR) dengan anggota yang seluruhnya ditunjuk langsung oleh presiden.
Sejarah hampir berulang pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pada 23 Juli 2001, beberapa jam sebelum dirinya dilengserkan oleh MPR, Gus Dur sempat mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi pembubaran MPR/DPR, percepatan pemilu dalam setahun, serta pembekuan Partai Golkar. Namun, dekrit itu tidak sempat terlaksana karena Gus Dur keburu dilengserkan.
Delapan dekade perjalanan DPR penuh dengan dinamika, dari masa kolonial, era Sukarno, hingga reformasi. Riwayat ini menunjukkan bahwa lembaga legislatif tidak hanya menjadi bagian dari sistem politik, tetapi juga saksi sejarah perjalanan bangsa Indonesia.***