Usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden harus diajukan sekurang-kurangnya oleh sepertiga anggota DPR. Sidang paripurna yang membahas usulan tersebut juga wajib dihadiri minimal dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

 

Dugaan Pelanggaran Administrasi Perlu Ditelusuri

 

Selain jalur politik, Mahfud mendorong penelusuran dugaan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan proses penyusunan maupun penerapan aturan persyaratan pencalonan.

 

Ia menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kementerian terkait, terutama dalam penerapan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi bagian dari polemik persyaratan pencalonan Gibran, termasuk persoalan penyetaraan ijazah luar negeri.

 

Mahfud menduga terdapat persoalan administrasi yang perlu diperiksa lebih lanjut. Menurutnya, apabila ditemukan bukti pelanggaran dan unsur pidana terpenuhi, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.