Ia menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian melalui pemakzulan perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan kedudukan konstitusional presiden dan wakil presiden sebelum persoalan pidana diproses melalui hukum acara biasa.

 

“Bahwa kalau mau memberhentikan presiden harus impeachment, itu mengisyaratkan bahwa harus dulu presiden (atau wakil presiden) berhenti dulu kalau mau dipidanakan dengan hukum acara biasa,” urainya.

 

Dengan demikian, Mahfud membedakan dua persoalan yang menurutnya perlu ditangani melalui mekanisme masing-masing. Pertama, persoalan politik dan konstitusional terkait kelayakan seseorang menduduki jabatan wakil presiden. Kedua, dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan melalui proses penegakan hukum.

 

Ia menekankan bahwa polemik persyaratan pencalonan Gibran semestinya tidak hanya berhenti pada perdebatan politik. Penanganannya juga perlu mempertimbangkan kepastian hukum, prosedur konstitusional, dan prinsip demokrasi.

 

Kendati demikian, tindak lanjut atas persoalan tersebut tetap berada dalam kewenangan lembaga terkait, sesuai dengan tugas dan mekanisme hukum yang berlaku.