“Hukum itu bisa hukum pidana. Karena ini adalah informasi bohong yang disengaja dibuat agar Gibran masuk,” tegasnya.

 

Ia turut menyinggung Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai ketentuan yang dapat ditelusuri dalam proses penegakan hukum.

 

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, kecukupan bukti, dan terpenuhinya unsur tindak pidana. Dugaan yang disampaikan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

 

Mahfud Soroti Prosedur Hukum bagi Wakil Presiden

 

Persoalan lain yang disinggung Mahfud adalah mekanisme hukum apabila dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan presiden atau wakil presiden yang masih menjabat.