News

Cek Data, Jadwal dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026

Informasi ini bersumber dari data unggahan Instagram Pusdatin Kesos dan pemberitaan media massa

NASIONAL, ESTORIA — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial menegaskan kembali kriteria penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Tahun Anggaran 2026 serta jadwal pencairan tahap pertama (Januari–Maret).

Kriteria Penerima Bansos 2026

Penerima bantuan sosial PKH dan BPNT ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memeringkat seluruh penduduk Indonesia menurut tingkat kesejahteraannya. Prioritas utama adalah keluarga kurang mampu atau rentan sosial-ekonomi.

Berdasarkan unggahan @pusdatinkesos di Instagram, pemerintah melakukan penetapan penerima dengan acuan desil data, di mana desil 1 sampai 3 menjadi fokus utama penerima bantuan sosial PKH dan BPNT pada 2026.

Seluruh data ini diawasi dan diperbarui secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi atau kesalahan data penerima.

Skema Keterangan Desil Penerima Bansos

Dalam penyaluran bansos PKH dan BPNT 2026, Kementerian Sosial menggunakan acuan desil kesejahteraan yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil ini berfungsi sebagai pemeringkatan tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia dari yang paling miskin hingga paling mampu.

Secara sederhana, desil adalah pembagian masyarakat ke dalam 10 kelompok, masing-masing mewakili 10 persen populasi berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.

Berikut skema penjelasan desil yang digunakan pemerintah:

Desil 1
Kelompok 10 persen penduduk termiskin di Indonesia.
➜ Prioritas utama penerima bansos PKH dan BPNT.

Desil 2
Kelompok 10–20 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah.
➜ Masuk kategori sangat layak menerima bansos.

Desil 3
Kelompok 20–30 persen penduduk rentan miskin.
➜ Masih menjadi sasaran utama bansos bersyarat.

Desil 4
Kelompok 30–40 persen penduduk hampir miskin.
➜ Bisa menerima bantuan tertentu jika memenuhi komponen PKH dan kondisi khusus.

Desil 5–10
Kelompok menengah hingga paling sejahtera.
➜ Tidak diprioritaskan sebagai penerima bansos reguler.

Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial 2026 difokuskan pada Desil 1 hingga Desil 3, sebagaimana disampaikan dalam unggahan resmi Pusdatin Kesos.

Skema ini diterapkan untuk mempersempit potensi salah sasaran dan memastikan bantuan hanya diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdata di desil prioritas dapat mengajukan usulan atau sanggahan data melalui pemerintah desa/kelurahan atau fitur usul-sanggah di sistem Kemensos, agar dapat diverifikasi ulang dalam pemutakhiran DTSEN berikutnya.

Jadwal Pencairan Tahap 1: Januari–Maret 2026

Pencairan bansos PKH dan BPNT pada tahun ini direncanakan dilakukan per triwulan, dengan tahap pertama mencakup bulan Januari, Februari, dan Maret 2026.

Penyaluran tahap ini dijadwalkan mulai bulan Februari 2026, dengan estimasi rampung selama kuartal pertama program berjalan.

Selama periode pencairan ini, masyarakat penerima manfaat diimbau untuk aktif mengecek status mereka karena tanggal pastinya bisa bervariasi tergantung wilayah dan kesiapan data masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Besaran Dana dan Komponen Bantuan

Dikutip Estoria dari detikcom, Sabtu (7/2/2026), berikut rincian besaran dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang cair per tiga bulan:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000
  • Anak usia 0–6 tahun: Rp 750.000
  • Anak SD/sederajat: Rp 225.000
  • Anak SMP/sederajat: Rp 375.000
  • Anak SMA/sederajat: Rp 500.000
  • Lansia (≥60 tahun): Rp 600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) — Rp 600.000 per triwulan untuk kebutuhan pangan pokok yang dapat digunakan di e-warong atau mitra resmi.

Cara Cek Status Penerima

Untuk memastikan apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima bansos PKH atau BPNT 2026, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah berikut:

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  2. Masukkan data wilayah (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Isi kode captcha
  5. Klik Cari Data

Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, jenis bantuan yang diterima (PKH/BPNT), serta periode penyalurannya.

Pemerintah juga mengingatkan agar penerima terdaftar selalu memperbarui data apabila terjadi perubahan status sosial-ekonomi keluarga untuk tetap lolos verifikasi DTSEN dan menerima bantuan sesuai ketentuan.


Catatan: Jadwal pencairan dan nominal dapat diperbarui pemerintah sewaktu-waktu, sehingga penerima manfaat disarankan selalu mengecek secara berkala melalui kanal resmi Kemensos atau perwakilan dinas sosial setempat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button