estoria.id – Aliansi Ulama Madura (AUMA) mendesak DPR RI memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan itu tertuang dalam pernyataan sikap yang disampaikan para habaib, ulama, dan tokoh Madura pada Senin, (26/10/2026).
Melalui pernyataan tersebut, AUMA mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka menilai isu yang berkaitan dengan ijazah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut kejujuran, moral, dan etika seorang pemimpin negara.
Pernyataan sikap AUMA tersebut dipublikasikan melalui kanal YouTube MISDAT TV pada Selasa, 27 Oktober 2026, dengan judul “Pernyataan Sikap Aliansi Ulama Madura (AUMA) Berupa Tuntutan Pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka”.
Dalam pernyataan yang disampaikan, AUMA mengaitkan tuntutannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mereka rujuk. Namun, nomor dan substansi putusan sebagaimana terdengar dalam transkrip perlu dicocokkan dengan dokumen resmi MK sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
AUMA Persoalkan Kejujuran dan Etika Pemimpin
AUMA menegaskan bahwa persoalan yang mereka angkat tidak berhenti pada keberadaan ijazah SMA, SMK, atau pendidikan sederajat. Mereka membawa persoalan tersebut ke ranah integritas pejabat publik dan tanggung jawab moral dalam penyelenggaraan negara.
Dalam pernyataan sikapnya, AUMA menyebut:
“Persoalan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukan semata-mata masalah selembar ijazah.”
Pernyataan itu dilanjutkan dengan penekanan terhadap nilai kejujuran dan persoalan etika yang, menurut AUMA, harus menjadi perhatian dalam menilai kelayakan seorang pemimpin.
Aliansi tersebut juga menyampaikan penilaian keras terhadap persoalan yang mereka angkat.
“Peristiwa ini juga merupakan tindakan pembohongan publik, cacat moral dan etika di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi dilakukan oleh seorang pemimpin.”
Pernyataan tersebut merupakan penilaian AUMA terhadap isu persyaratan pendidikan Gibran. Adapun tudingan pembohongan publik dan pelanggaran etika tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti tanpa dukungan bukti serta proses pemeriksaan yang sah.
Bagi AUMA, persyaratan administratif pejabat publik harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Mereka menilai persoalan tersebut layak mendapat perhatian serius karena menyangkut jabatan wakil presiden yang memiliki kedudukan penting dalam pemerintahan.
DPR RI Diminta Memproses Pemakzulan
Tuntutan paling tegas dalam pernyataan sikap itu diarahkan kepada DPR RI. AUMA meminta fraksi-fraksi di parlemen menindaklanjuti persoalan yang mereka angkat melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam rekaman pernyataan tersebut, AUMA menyatakan:
“Kami meminta DPR RI melalui fraksi-fraksi yang ada untuk memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme dan prosedur undang-undang yang berlaku.”
Desakan itu memperlihatkan bahwa AUMA tidak hanya menyampaikan kritik terhadap persoalan persyaratan pendidikan, tetapi juga meminta adanya tindak lanjut melalui lembaga negara yang berwenang.
Meski demikian, pemakzulan wakil presiden bukan proses yang dapat dilakukan secara otomatis berdasarkan pernyataan atau tuntutan organisasi masyarakat. Mekanismenya diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan konstitusional.
Karena itu, tuntutan AUMA perlu dibedakan dari proses pemakzulan yang secara resmi telah berjalan. Pernyataan tersebut merupakan desakan politik dan hukum agar persoalan yang mereka persoalkan ditindaklanjuti, bukan penetapan bahwa Gibran telah terbukti melanggar hukum.