estoria.id – Aliansi Ulama Madura (AUMA) mendesak DPR RI memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Desakan itu tertuang dalam pernyataan sikap yang disampaikan para habaib, ulama, dan tokoh Madura pada Senin, (26/10/2026).
Melalui pernyataan tersebut, AUMA mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka menilai isu yang berkaitan dengan ijazah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga menyangkut kejujuran, moral, dan etika seorang pemimpin negara.
Pernyataan sikap AUMA tersebut dipublikasikan melalui kanal YouTube MISDAT TV pada Selasa, 27 Oktober 2026, dengan judul “Pernyataan Sikap Aliansi Ulama Madura (AUMA) Berupa Tuntutan Pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka”.
Dalam pernyataan yang disampaikan, AUMA mengaitkan tuntutannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mereka rujuk. Namun, nomor dan substansi putusan sebagaimana terdengar dalam transkrip perlu dicocokkan dengan dokumen resmi MK sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan.
AUMA Persoalkan Kejujuran dan Etika Pemimpin