estoria.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap penyebab utama terus melonjaknya jumlah pemain judi online (judol) di Indonesia. Selain kemudahan akses teknologi, rendahnya nominal deposit membuat masyarakat semakin mudah terjerumus ke dalam praktik perjudian digital.

 

Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK, Mohammad Shalehuddin Akbar, mengatakan saat ini bandar judi online terus mengembangkan berbagai metode pembayaran agar semakin mudah dijangkau masyarakat. Jika sebelumnya pemain harus menyetor uang dalam jumlah cukup besar, kini hanya bermodal Rp5.000 melalui QRIS pun seseorang sudah bisa bermain judi online.

 

"Sekarang pakai apa saja ada semua, mau e-wallet, perbankan, mau pulsa. Dulu pemain judol itu minimal deposit Rp50.000, sekarang punya uang Rp5.000 saja melalui QRIS sudah bisa deposit judol," ujar Shalehuddin dalam forum sosialisasi yang dikutip, Selasa (28/07/2026).

 

Data PPATK menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Dari total sekitar 12,3 juta pemain judi online di Indonesia, sebanyak 70 persen berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah.

 

Menurut Shalehuddin, fenomena tersebut berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga. Uang yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok justru habis dipertaruhkan di platform judi online.

 

"Mayoritas adalah masyarakat menengah ke bawah. Harusnya dia buat beli makan, kebutuhan konsumsi, dia malah main judol. Ketika uangnya habis, ujung-ujungnya pinjam ke pinjol ilegal. Ini saling kait-mengkait," jelasnya.

 

PPATK menilai praktik judi online dan pinjaman online ilegal kini saling berhubungan. Banyak pemain yang mengalami kekalahan kemudian mencari jalan pintas dengan meminjam uang dari pinjaman online ilegal demi kembali berjudi atau menutup kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengingatkan adanya ancaman baru berupa penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh sindikat pinjaman online ilegal.

 

Direktur Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan Transaksi Keuangan OJK, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku kini mampu mengkloning tampilan aplikasi hingga logo lembaga keuangan resmi hanya dalam hitungan detik menggunakan AI.

 

"Kami sudah praktik dengan menggunakan AI, dalam waktu berapa detik atau berapa menit bisa mengkloning persis plek," kata Hudiyanto.

 

Ia menjelaskan, sindikat memanfaatkan teknologi tersebut untuk menyamar sebagai lembaga keuangan resmi sehingga lebih mudah menipu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

 

OJK mencatat hingga saat ini hanya terdapat 94 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang memiliki izin dan berada di bawah pengawasan lembaga tersebut. Sebaliknya, pemerintah telah memblokir lebih dari 12.000 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin.

 

Temuan PPATK dan OJK itu menunjukkan bahwa kemudahan transaksi digital yang tidak diimbangi dengan literasi keuangan telah dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Akibatnya, masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kelompok yang paling rentan terjebak dalam lingkaran judi online dan pinjaman ilegal.