estoria.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pandangannya terkait perayaan Hari Kemerdekaan. Melalui Komisi Fatwa, MUI menyatakan bahwa laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan, maupun perempuan yang memakai busana khas laki-laki, hukumnya haram menurut syariat Islam, termasuk dalam kegiatan karnaval dan pawai Agustusan.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa syukur, mempererat persatuan, serta mendorong kontribusi positif bagi bangsa. Namun, dalam praktiknya, sejumlah kegiatan hiburan dan karnaval dinilai kerap mengabaikan batasan etika maupun ketentuan agama.
Menurut Muiz, tindakan menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Karena itu, penggunaan kostum yang identik dengan lawan jenis, meskipun dilakukan untuk hiburan atau pertunjukan, tetap tidak dibenarkan.
"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," kata Muiz, dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (09/08/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada hadis sahih riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Muiz menegaskan larangan tersebut berlaku secara umum tanpa membedakan tempat maupun situasi. Baik dilakukan di ruang pribadi, acara hiburan, panggung pertunjukan, maupun ruang publik seperti jalan raya, tindakan menyerupai lawan jenis tetap dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Selain aspek keagamaan, MUI juga menyoroti dampak sosial yang dinilai dapat muncul dari fenomena tersebut. Menurut Muiz, penggunaan busana lawan jenis berpotensi menjadi sarana untuk mempromosikan gaya hidup yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.
"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," ujarnya.
MUI sendiri belakangan menggunakan istilah LGSP atau Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan sebagai penyebutan yang diperkenalkan dalam Kongres Umat Islam Indonesia 2026 untuk menggantikan istilah LGBT.
Dengan fatwa tersebut, MUI mengimbau masyarakat agar mengisi peringatan Hari Kemerdekaan dengan kegiatan yang edukatif, bermartabat, serta tetap menghormati nilai-nilai agama dan budaya bangsa.