estoria.id - Sengketa terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mengajukan delapan petitum atau tuntutan kepada MK. Salah satu tuntutannya meminta agar pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diperintahkan memilih Wakil Presiden baru.
Petitum tersebut dibacakan kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (21/9/2026) malam.
"Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menjatuhkan putusan sebagai berikut," kata Bambang dalam persidangan.
Dalam petitum pertama, para pemohon meminta MK mengabulkan seluruh permohonan yang mereka ajukan.