estoria.id – Kerusakan lingkungan di Kabupaten Sumenep tidak semata-mata berbicara tentang pohon yang ditebang, bentang alam yang berubah, atau aktivitas pertambangan yang meninggalkan persoalan. Di baliknya terdapat persoalan hukum, kebijakan, kewenangan hingga keberpihakan anggaran yang menentukan seberapa serius lingkungan dilindungi.

 

Persoalan itu mengemuka dalam bedah buku Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan yang digelar Pusat Bantuan Hukum Jawa Timur (PBH Jatim) di Kafe Tanean, Bangkal, Sumenep, Kamis (24/9/2026) sore.

 

Diskusi bertajuk “Urgensi Penerapan Hukum terhadap Kerusakan Lingkungan dan Krisis Ekologis di Kabupaten Sumenep” tersebut mempertemukan akademisi, praktisi, penyelenggara pemilu, legislatif, mahasiswa hingga aktivis.

 

Forum itu tidak hanya membedah isi buku karya Ribut Baidi, dosen Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan sekaligus praktisi hukum. Peserta juga mengaitkan gagasan hukum lingkungan dengan persoalan yang muncul dalam kehidupan masyarakat Sumenep.

 

Diskusi diawali pemutaran video dokumenter mengenai kondisi lingkungan. Setelah itu, peserta diajak membedah persoalan ekologis dari sudut pandang hukum dan kebijakan publik.