estoria.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku kecewa setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap menyatakan dirinya bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Kekecewaan itu disampaikan Nadiem seusai mendengarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Meski demikian, Nadiem mengakui adanya sejumlah koreksi dalam putusan banding tersebut. Majelis hakim memangkas hukuman penjara dan besaran uang pengganti yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya bersalah. Saya juga harus berapresiasi bahwa ada penurunan, ada koreksi daripada keputusan Pengadilan Negeri. Baik hukuman diturunkan, uang pengganti diturunkan," ujar Nadiem.
Menurut Nadiem, proses persidangan di tingkat banding justru telah mengungkap sejumlah fakta yang menurutnya seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan putusan.