KPK Beberkan Kondisi Tersangka Yaqut
Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan Yaqut Cholil Qoumas mengidap GERD akut dan asma, yang sempat menjadi dasar pengalihan penahanan ke rumah sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan seiring perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.
ESTORIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan medis terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dari hasil asesmen tersebut, Yaqut diketahui menderita GERD akut atau gangguan asam lambung, yang menjadi salah satu alasan lembaga antirasuah itu mengabulkan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa diagnosis GERD akut diperoleh dari pemeriksaan kesehatan yang juga mencatat Yaqut pernah menjalani prosedur endoskopi dan kolonoskopi.
Ia mengakui tidak menguasai istilah medis secara rinci, namun menegaskan hasil tersebut menjadi bagian dari pertimbangan resmi.
Selain gangguan lambung, KPK juga mengungkap bahwa Yaqut memiliki riwayat penyakit asma.
“Kondisi kesehatan ini menjadi salah satu faktor penting, di samping kebutuhan strategi penanganan perkara agar proses hukum tetap berjalan efektif, kata Asep, Selasa (24/3).
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga tersebut mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga pihak selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026.
Sehari setelah putusan tersebut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Sementara itu, Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026 di rutan cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat itu, ia menyatakan tidak ada perintah maupun aliran dana dari kasus kuota haji kepada Yaqut.
Pada hari yang sama, pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah.
KPK kemudian menyetujui permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah mulai 19 Maret 2026.
Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya 23 Maret 2026, KPK menyatakan tengah memproses pengembalian status penahanan Yaqut ke rutan.
Proses itu berlanjut pada 24 Maret 2026 ketika Yaqut kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rumah tahanan negara.
Sementara itu, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada akhir Februari 2026 menunjukkan angka kerugian negara yang lebih spesifik, yakni mencapai Rp622 miliar. (*)



