estoria.id – Pernyataan kontroversial pengacara kondang Hotman Paris Hutapea saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berbuntut panjang. Setelah menuai gelombang kritik dari pemerintah, organisasi pers, aktivis hingga partai politik, Hotman akhirnya menyampaikan permintaan maaf sebanyak dua kali.

 

Sorotan bermula dari konferensi pers usai pemeriksaan Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/07/2026). Dalam kesempatan itu, Hotman terlihat emosional ketika menjawab pertanyaan wartawan.

 

Beberapa ucapannya, seperti "lu punya otak nggak?", "tanya kakekmu", "shut up", hingga "kalau kau punya otak lu tahu jawabannya", memicu reaksi keras publik. Tak hanya itu, Hotman juga mengaitkan proses hukum yang menjerat kliennya dengan Presiden Prabowo Subianto.

 

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menegaskan agar nama Presiden tidak diseret dalam perkara hukum yang sedang berjalan.

 

"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo, Senin (20/06/2026).

 

Prasetyo menegaskan seluruh proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan pejabat negara harus lebih dahulu mendapat izin Presiden.

 

"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Saya rasa tidak ada juga saat proses pemeriksaan harus seizin Presiden," ujarnya.

 

Kritik juga datang dari Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi. Ia menyayangkan pernyataan Hotman yang dinilai menyeret Presiden Prabowo ke dalam persoalan hukum kliennya.

Menurut Bambang, Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penegakan hukum tanpa intervensi.

 

"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," katanya.

 

Senada, Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menilai tidak ada hubungan antara penetapan tersangka terhadap Febrie dengan kewibawaan Presiden.

 

"Jangan seret-seret nama Presiden Prabowo untuk membela klien. Tidak ada korelasi antara proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah dengan marwah Presiden. Justru marwah Presiden akan semakin terjaga apabila orang-orang di sekelilingnya bersih dari dugaan korupsi," ujarnya.

 

Tak hanya dari kalangan pemerintah dan politik, organisasi pers juga mengecam keras sikap Hotman terhadap wartawan.

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menilai pilihan kata yang digunakan Hotman tidak profesional dan merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Pers.

 

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat turut menyampaikan kecaman. Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan setiap orang memang berhak menolak menjawab pertanyaan wartawan, namun tidak dibenarkan merendahkan martabat profesi jurnalis.

 

"Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," tegasnya.

 

Di tengah derasnya kritik, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Permintaan maaf pertama ditujukan kepada wartawan atas ucapannya yang dianggap menghina.

 

"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," ujar Hotman.

 

Ia mengaku emosinya terpancing karena merasa berkali-kali menerima pertanyaan yang sama, meski menurutnya jawaban telah diberikan sebelumnya.

 

Meski demikian, Hotman menegaskan tetap meminta maaf kepada wartawan maupun seluruh organisasi pers di Indonesia.

 

Tak berhenti di situ, Hotman kembali mengunggah video kedua yang berisi permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.

 

Ia menegaskan seluruh ucapannya saat konferensi pers semata-mata merupakan bagian dari tugasnya sebagai kuasa hukum.

 

"Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun. Murni hanya skill sebagai pengacara yang tugasnya berusaha melindungi kliennya secara hukum," kata Hotman.

 

Ia pun kembali menutup pernyataannya dengan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa tersinggung.

 

Sementara itu, Febrie Adriansyah saat ini telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri. Penanganan perkara tersebut semula dilakukan Mabes Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.