estoria.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya disidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Pelimpahan tahap II yang meliputi tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/07/2026).

 

Namun, proses pelimpahan tersebut justru memunculkan perhatian publik. Pasalnya, dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri mendapat perlakuan hukum yang berbeda.

 

Don Ritto langsung melanjutkan masa penahanan di bawah kewenangan Kejagung. Sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak ditahan meski telah diperiksa selama sekitar 11 jam sebagai tersangka.

Perbedaan keputusan penyidik itu pun memicu berbagai pertanyaan mengenai dasar pertimbangan penahanan terhadap kedua tersangka.

 

Don Ritto Resmi Jadi Tahanan Kejagung

 

Usai proses pelimpahan, Don Ritto yang sebelumnya mengenakan rompi tahanan oranye milik Polda Metro Jaya berganti mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung.