ESTORIA – Putusan pengadilan terhadap mantan teller BRI Branch Office (BO) Sumenep, Novia Arvianti, dinilai belum cukup menuntaskan perkara dugaan kredit fiktif yang merugikan seorang nasabah pensiunan. Korban kini mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik agar pengembangan perkara tidak berhenti pada satu orang terpidana. Menurutnya, masih ada sejumlah fakta yang perlu diungkap untuk membuat perkara ini benar-benar terang.
"Terus terkait pengembangan kasus, terus saya koordinasi sama penyidik lah. Bagaimana itu langkah penyidik dalam pengembangannya," kata Bayu, Selasa (14/7/2026).
Salah satu hal yang menjadi sorotan ialah siapa pihak yang mengisi nominal pembiayaan hingga 100 persen dalam blanko pengajuan kredit. Bayu menilai fakta tersebut merupakan bagian penting yang harus diusut lebih lanjut.
"Soalnya itu kan sudah jelas apa yang saya katakan kemarin, bahwasannya yang menulis di blanko dengan nominal 100 persen itu, masih jadi tanda tanya. Nah, jadi bagaimana itu olah penyidik itu melakukan penyidikan-penyidikan, bagaimana terkait pengembangan itu," ujarnya.