estoria.id – Polemik dugaan kredit fiktif yang menimpa Abdul Hamid (76) belum juga berakhir. Setelah lebih dari sebulan menunggu hasil mediasi, keluarga korban kembali mendatangi Kantor Cabang BRI Sumenep, Selasa (04/08/2026), untuk menagih komitmen pengembalian Surat Keputusan (SK) pensiun serta sisa dana milik Abdul Hamid yang hingga kini masih diblokir.

 

Didampingi kuasa hukumnya, Kamarullah, keluarga Abdul Hamid menilai janji penyelesaian yang sebelumnya disampaikan pihak BRI belum juga terealisasi. Mereka datang untuk meminta kepastian kapan hak-hak Abdul Hamid dikembalikan.

 

"Kami hanya meminta kejelasan. Kapan SK pensiun dikembalikan dan kapan sisa uang yang masih dipending di rekening korban bisa diterima. Tadi BRI menyampaikan proses administrasi masih berjalan hingga Kanwil dan kantor pusat, dan dijanjikan selesai pekan ini," ujar Kamarullah kepada wartawan usai pertemuan.

 

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut BRI Cabang Sumenep meminta waktu hingga Jumat (07/08/2026) pukul 10.00 WIB untuk menuntaskan seluruh administrasi. Bahkan, apabila proses selesai lebih cepat, pihak keluarga dijanjikan akan dipanggil pada Kamis (06/08/2026) untuk menerima SK pensiun beserta dana yang masih diblokir.

 

"Kalau suratnya selesai lebih dulu, kami akan dipanggil hari Kamis untuk penyerahan SK dan uang yang diblokir," katanya.

 

Sebelum pertemuan berlangsung, situasi di kantor BRI sempat memanas. Adu argumentasi terjadi antara kuasa hukum Abdul Hamid dengan petugas keamanan karena Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum berada di lokasi. Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian dan TNI datang untuk mengamankan situasi.

Sekitar dua jam kemudian, Ali Topan akhirnya menemui keluarga Abdul Hamid. Pertemuan secara tertutup kemudian digelar di lantai dua Kantor Cabang BRI Sumenep.

 

Kamarullah menjelaskan, keluarga Abdul Hamid sebelumnya memilih menunggu putusan perkara pidana yang menjerat mantan teller BRI Sumenep, Novia Arvianti. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap karena terdakwa tidak mengajukan banding, keluarga mulai menagih pengembalian SK pensiun dan penghentian pemotongan dana pensiun sejak akhir Juni 2026.

 

Namun saat itu, BRI menyampaikan bahwa keputusan masih harus melalui mekanisme di kantor wilayah hingga kantor pusat.

 

"BRI Cabang Sumenep waktu itu berjanji akan menindaklanjutinya pada akhir Juli. Karena itu awal Agustus ini kami datang lagi untuk menagih janji tersebut," ujarnya.

 

Kamarullah optimistis seluruh persoalan akan selesai pekan ini sesuai komitmen yang telah disampaikan pihak bank.

"Jumat nanti dipastikan semuanya selesai dan diterima oleh kami. Kalau lebih cepat selesai, Kamis kami dipanggil," tegasnya.

 

Meski demikian, keluarga Abdul Hamid belum berhenti pada tuntutan pengembalian SK pensiun dan dana yang diblokir. Mereka juga tengah menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut kerugian yang dialami Abdul Hamid selama hampir tujuh tahun.

 

"Nanti juga akan kami tempuh gugatan perdata karena masih ada beberapa aset yang dimiliki Novi," kata Kamarullah.

 

Ia menegaskan keluarga tidak ingin lagi disuguhi alasan mengenai kewenangan antara kantor cabang, kantor wilayah maupun kantor pusat.

 

"Bagi kami itu urusan internal BRI. Yang penting SK dikembalikan, uang yang diblokir diserahkan, dan pemotongan pensiun Pak Abdul Hamid dihentikan. Itu yang sudah disepakati," ujarnya.

 

Apabila komitmen tersebut kembali tidak dipenuhi hingga batas waktu yang dijanjikan, keluarga mengaku telah menyiapkan langkah lanjutan.

 

"Sesuai komitmen keluarga korban, kami akan bertahan di sana," kata Kamarullah, mengisyaratkan rencana menduduki Kantor Cabang BRI Sumenep apabila janji kembali molor.

 

Terkait dugaan keterlibatan Account Officer (AO) Moh. Ridwan dan Pimpinan BRIGUNA BRI Sumenep, Desy Kusumyanti, Kamarullah menyebut keduanya hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara pidana tersebut.

 

Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan dana pinjaman senilai Rp182 juta yang menggunakan SK pensiun Abdul Hamid justru mengalir kepada Novia Arvianti.

 

"Berdasarkan fakta persidangan, uang pinjaman menggunakan SK pensiun Bapak Abdul Hamid sebesar Rp182 juta itu mengalir ke Novi," ungkapnya.

 

Ia menambahkan, manipulasi dalam perkara tersebut dilakukan oleh Novia Arvianti, sementara proses administrasi lainnya dinilai berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Pimpinan BRI Cabang Sumenep, Ali Topan, belum memberikan keterangan kepada awak media setelah pertemuan berlangsung.

 

Sebelumnya, Ali Topan menegaskan BRI menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti putusan pengadilan maupun hasil mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Sumenep.

 

"SK pensiun atas nama A.H. yang berada di BRI Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan," ujar Ali Topan.


Ia juga memastikan pengembalian SK pensiun akan dilakukan sesuai putusan pengadilan atau hasil mediasi, seraya menegaskan operasional BRI dijalankan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).