estoria.id - Staf Khusus Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, menghadapi dakwaan serius dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ishfah menerima keuntungan untuk memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta. Jika dikonversikan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp93,6 miliar.

 

Dakwaan itu dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/08/2026).

 

“Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

 

Ishfah Bantah Dakwaan Rp93,6 Miliar

 

Ishfah langsung membantah tuduhan tersebut. Ia menilai angka Rp93,6 miliar yang disebut jaksa dalam dakwaan terlalu fantastis dan sudah melampaui batas kewajaran.

 

Menurutnya, tuduhan tersebut bahkan telah mengarah pada bentuk ketidakadilan.

 

“Bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar. Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman,” ujar Ishfah.

 

Ia pun menyatakan tidak akan tinggal diam menghadapi dakwaan KPK. Ishfah menegaskan dirinya memilih melawan karena meyakini tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

 

“Bagi saya, keyakinan saya mengatakan, saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka, saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut,” katanya.

 

Ishfah juga membantah adanya kerugian negara dalam proses penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024 yang melibatkan dirinya bersama Yaqut.

 

“Saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama tidak ada kerugian negara di proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024,” tegasnya.

 

Janji Bongkar Pihak yang Terlibat

 

Tak hanya membantah dakwaan, Ishfah juga menyatakan bakal mengungkap pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan proses penyelenggaraan haji 2023 dan 2024.

 

Ia mengatakan akan menyampaikan siapa saja pihak yang pernah meminta maupun memaksanya melakukan tindakan tertentu dalam perkara tersebut.

 

“Pada waktunya saya akan sampaikan pihak-pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024, baik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti,” ujarnya.

 

Kuasa Hukum Persoalkan Kerugian Negara Rp622 Miliar

 

Sementara itu, penasihat hukum Ishfah, Wa Ode Nur Zainab, turut mempersoalkan perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

 

Wa Ode mempertanyakan dasar penghitungan kerugian tersebut. Ia menyoroti apakah ada anggaran APBN maupun APBD yang digunakan negara untuk membiayai jemaah haji pada 2023, 2024, hingga 2025.

 

“Teman-teman bisa cek ya, di Kemenag, di Kementerian Keuangan, di DPR, apakah ada APBN atau APBD yang dikucurkan untuk membiayai jemaah haji melakukan ibadah haji tahun 2023, 2024, bahkan 2025? Tidak ada sama sekali,” kata Wa Ode.

 

“Jadi, bagaimana mungkin kemudian negara mengklaim negara telah mengalami kerugian sebegitu besarnya Rp622 miliar?” lanjutnya.

 

Dugaan Permainan Kuota Haji

 

Dalam perkara ini, Ishfah didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

 

Menurut jaksa, mereka bersama sejumlah pihak lain diduga melakukan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

 

Pengisian kuota tersebut diduga tidak mengikuti mekanisme yang semestinya. Jaksa menyebut terdapat jemaah dengan masa tunggu tertentu yang diberangkatkan, sementara sebagian jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat justru tidak diberangkatkan.

 

Jaksa juga menduga pengaturan kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

 

Selain itu, perkara tersebut disebut berkaitan dengan penerimaan fee dari jemaah untuk percepatan keberangkatan serta pengaturan pembagian tambahan kuota haji khusus 2024.

 

Jaksa menduga pembagian tambahan kuota haji khusus pada 2024 ditetapkan sebesar 50 persen tanpa didukung kajian yang memadai.

 

Daftar Pihak yang Diduga Diperkaya

 

Dalam surat dakwaan, jaksa juga membeberkan sejumlah pihak yang disebut menerima keuntungan dari perkara tersebut. Rinciannya:

 

  1. Yaqut Cholil Qoumas sebesar US$271.500.
  2. Rizky Fisa Abadi sebesar US$475.000 dan Rp50 juta.
  3. Abdul Muhyi sebesar US$308.500.
  4. Ridwan Kurniawan sebesar US$512.500 dan Rp250 juta.
  5. Iyah Nuriyah sebesar US$70.000.
  6. Doddy Suhada sebesar US$59.500.
  7. Kamal sebesar US$3.000.
  8. Adam Fakih Mukodam sebesar US$3.000.
  9. Bambang Sutrisno sebesar US$80.000.
  10. Hud Rifky Assegaf sebesar US$130.000.
  11. Anjas Asmara sebesar US$30.000.
  12. Hafiz sebesar US$94.600.
  13. Makki Abdul Sholeh sebesar US$5.000.
  14. Roy Kurniawan sebesar US$18.500.
  15. Rachmat Wildann sebesar US$7.000.
  16. Farid Aljawi sebesar US$52.500.
  17. Ahmad Taufik sebesar US$126.200.
  18. Muzaki Kholis sebesar US$84.500.
  19. Badrusalam sebesar US$4.500.
  20. Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.
  21. Amaluddin Wahab sebesar US$602.600.
  22. Syihabbul Muttaqin sebesar US$493.400.
  23. Tauhid Hamdi sebesar US$20.000.
  24. Ali Makki sebesar US$19.600.
  25. Buchori Yusuf sebesar US$56.000.
  26. Korporasi yang terdiri atas 313 PIHK sebesar Rp478.173.058.166,41.
  27. Koperasi Perahu sebesar US$26.500.

 

Kasus ini kini memasuki tahap persidangan. Bantahan Ishfah terhadap dakwaan serta persoalan mengenai perhitungan kerugian negara Rp622 miliar akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan berikutnya.