esrtoria.id — Ketegangan mewarnai sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Majelis hakim menyoroti pernyataan Muhammad Rullyandi yang sebelumnya disebut pernah menyatakan bahwa persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ilegal dalam sebuah acara televisi.
Pernyataan itu kembali mencuat ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi memberikan klarifikasi di hadapan majelis pada Kamis (1/10/2026).
"Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," ujar Arsul dalam persidangan.
Arsul kemudian mempertanyakan alasan Rullyandi hadir sebagai saksi atau ahli dalam persidangan yang, berdasarkan pernyataan sebelumnya, disebut ilegal.