ESTORIA - Tabir dugaan kredit fiktif dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid kian membuka ruang pertanyaan baru. Jika selama ini sorotan hanya tertuju pada proses pencairan kredit yang dipersoalkan di pengadilan, kini perhatian publik mulai mengarah ke lingkaran internal BRI Sumenep yang diduga mengetahui, memproses, hingga meloloskan kredit tersebut.
 

Namun hingga saat ini, nama-nama pejabat maupun tim penyelia kredit yang bertugas saat pengajuan kredit bermasalah itu terjadi masih menjadi misteri. Pihak BRI Sumenep dinilai belum menunjukkan keterbukaan terkait siapa saja yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam rantai proses pengajuan hingga pencairan kredit yang kini menjadi objek perkara hukum.
 

Aliansi Media Partner (AMP) sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pimpinan baru BRI Sumenep, Ali Topan. Surat bernomor 031/AMP/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 itu memuat enam pertanyaan krusial yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan data SK pensiun atas nama Abdul Hamid.
 

Tidak hanya meminta penjelasan mengenai mekanisme kredit dan potongan dana pensiun korban, AMP juga menyoroti pihak-pihak internal yang berwenang memberikan rekomendasi dan persetujuan kredit.
 

Pertanyaan yang paling menyita perhatian publik adalah soal identitas tim analis kredit atau penyelia yang menangani berkas tersebut serta siapa pimpinan cabang yang menjabat saat proses kredit berlangsung.
 

Pasalnya, dalam sistem perbankan, pengajuan kredit tidak mungkin berjalan hanya melalui satu meja. Setiap berkas harus melewati tahapan verifikasi, analisis risiko, rekomendasi penyelia, hingga persetujuan pejabat yang memiliki kewenangan. Karena itu, muncul pertanyaan besar: siapa saja yang menandatangani, memeriksa, atau mengetahui proses kredit yang kini dipersoalkan tersebut?

 

Desakan keterbukaan itu semakin menguat setelah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mulai menunjukkan adanya dugaan kejanggalan prosedur.
 

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, sebelumnya menyoroti dugaan pelanggaran mekanisme ketika seorang Account Officer (AO) disebut menyerahkan berkas kepada teller untuk kemudian dibawa kepada nasabah. Menurutnya, tindakan tersebut berada di luar tugas dan kewenangan teller dalam prosedur perbankan yang lazim.
 

Belum berhenti di situ, persidangan juga mengungkap adanya perbedaan keterangan antara terdakwa Novia Arvianti dengan pihak AO mengenai kondisi dokumen kredit. Terdakwa disebut menyatakan berkas masih kosong saat dibawa kepada korban. Sebaliknya, AO dikabarkan memberikan keterangan bahwa dokumen tersebut sudah terisi lengkap.