estoria.id – Temuan kawasan dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, berbuntut panjang. Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bukan hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

 

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Lapas Cibinong.

 

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan tidak hanya menyasar Wisnu. Kalapas yang baru juga ikut diperiksa dalam rangkaian pengusutan temuan tersebut.

 

“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

 

Wisnu menjadi satu dari 17 ASN di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong yang dijatuhi sanksi disiplin.

 

Dari jumlah tersebut, satu pegawai diberhentikan sebagai ASN. Lima orang lainnya dikenai hukuman disiplin berat, sementara 11 pegawai mendapat hukuman disiplin sedang.

 

“Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” jelas Rudi.

 

Temuan Penyalahgunaan Wewenang

 

Rudi menjelaskan, sanksi tersebut merupakan hasil investigasi internal Kemen Imipas setelah muncul temuan kawasan dengan fasilitas yang disebut mewah di lingkungan Lapas Cibinong.

 

Dari pemeriksaan sementara, tim menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan lapas.

 

Pelanggaran tersebut disebut berkaitan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ketentuan mengenai hukuman disiplin kemudian mengacu pada Pasal 8 aturan yang sama.

 

“Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” kata Rudi.

 

Sebelumnya, Kemen Imipas membentuk tim gabungan untuk mengusut keberadaan bangunan dan sejumlah fasilitas di kawasan Lapas Cibinong.

 

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Bangunan itu juga disebut tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

 

“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” ujar Rudi.

 

Bangunan Disebut Tak Berizin

 

Persoalan tidak berhenti pada sumber pembiayaan dan status aset. Tim pemeriksa juga menemukan bahwa bangunan tersebut disebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

 

Lokasinya bahkan berada di kawasan bantaran sungai yang menurut Rudi tidak semestinya digunakan untuk mendirikan bangunan.

 

“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” katanya.

 

Inspektorat Jenderal Kemen Imipas kemudian memperluas pemeriksaan terhadap berbagai fasilitas yang berada di kawasan tersebut.

 

Di antaranya terdapat tempat fitness dan simulator golf yang pembangunannya belum rampung.

Pemeriksaan juga menyentuh ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Ruangan tersebut disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan.

 

Namun, dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua warga binaan berada di lokasi tersebut.

“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” ujar Rudi.

 

Sanksi Masuk Kategori Berat

 

Rudi menegaskan, pemeriksaan sementara telah mengarah pada kesimpulan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang.

 

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” tegasnya.

 

Menurut Rudi, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat. Ancaman sanksinya dapat berupa demosi, pembebastugasan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

 

Dalam kasus Lapas Cibinong, sanksi paling berat telah dijatuhkan kepada Wisnu Hani Putranto yang diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

 

Sementara itu, 16 pegawai lainnya menerima hukuman disiplin dengan tingkat berbeda, yakni lima orang hukuman disiplin berat dan 11 orang hukuman disiplin sedang.