estoria.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kontroversial tantangan hafalan Al-Qur'an yang ditukar dengan minuman beralkohol di ajang musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.

 

Keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang memicu kecaman luas dari masyarakat dan berbagai kalangan tokoh agama tersebut.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keempat orang tersebut menjadi tersangka.

 

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/08/2026).

 

Dari empat tersangka tersebut, dua orang yakni RES dan AK telah ditangkap dan ditahan. Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.