estoria.id - Perdebatan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut perempuan kembali menjadi sorotan. Di tengah polemik tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, mengingatkan bahwa pembalut bukanlah produk mewah, melainkan kebutuhan mendasar yang tidak bisa dipisahkan dari kesehatan perempuan.

 

Arifah menilai, kebutuhan pembalut memiliki kaitan langsung dengan aspek kesehatan, kebersihan, serta kenyamanan perempuan selama menjalani siklus menstruasi. Karena itu, produk tersebut tidak semestinya dipandang sekadar sebagai barang konsumsi biasa.

 

Pernyataan itu disampaikan Arifah melalui unggahan akun Instagram resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Senin (2/11/2026), menyusul ramainya perbincangan publik mengenai kebijakan pajak terhadap produk menstruasi.

 

“Pembalut bukanlah barang mewah,” tegas Arifah.

 

Ia menjelaskan, kebutuhan terhadap pembalut tidak berhenti dalam situasi normal. Bahkan ketika bencana melanda dan perempuan harus berada di pengungsian, kebutuhan biologis tersebut tetap berlangsung.

 

Menurutnya, pembalut harus menjadi salah satu perlengkapan yang diperhitungkan dalam penyediaan bantuan kemanusiaan. Produk tersebut perlu masuk dalam dignity kit, yakni paket perlengkapan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan martabat penyintas bencana.