estoria.id – Kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani, pemuda berusia 22 tahun asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, di Rumah Sakit Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, menyisakan pertanyaan yang belum terjawab bagi keluarganya. Beberapa hari setelah Dani meninggal dunia, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan medis yang memadai mengenai penanganan yang diterimanya sebelum mengembuskan napas terakhir.

 

Manajemen rumah sakit menyatakan masih melakukan investigasi internal. Namun, belum adanya penjelasan medis yang menyeluruh kepada keluarga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dan pemenuhan hak pasien sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pasal 4 ayat (1) huruf j UU Kesehatan mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi tentang data kesehatannya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun akan diterima dari tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan.

 

Kondisi disebut membaik, pasien justru meninggal

 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Y, salah seorang anggota keluarga, Dani mulai menjalani perawatan di RS BHC Sumenep pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, keluarga menerima informasi bahwa kondisi pasien menunjukkan perkembangan positif.