Keluarga kemudian menanyakan langkah yang akan ditempuh apabila kematian Dani terbukti berkaitan dengan dugaan malapraktik atau kesalahan tenaga medis yang menangani pasien.
“Jawaban mereka, ‘Tentunya kami akan proses secara hukum sesuai perundang-undangan yang ada.’ Keluarga kami juga tanya, ‘Bagaimana bila misalnya kematian Dani akibat dokter dan perawat yang menangani?’ Jawaban mereka, ‘Kami akan tetap proses sesuai perundang-undangan yang berlaku,’” ungkap Y.
Aktivis pertanyakan keterbukaan manajemen
Tokoh hukum sekaligus aktivis Kabupaten Sumenep, Zamrud Khan, turut mempertanyakan sikap manajemen RS BHC yang dinilainya sulit diakses oleh publik dan media.
Ia mendesak rumah sakit membuka informasi mengenai penanganan Dani secara transparan, termasuk menjelaskan hasil investigasi internal serta informasi yang relevan mengenai tenaga medis yang menangani pasien sesuai ketentuan yang berlaku.