NASIONAL, ESTORIA — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial menegaskan kembali kriteria penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Tahun Anggaran 2026 serta jadwal pencairan tahap pertama (Januari–Maret).

Kriteria Penerima Bansos 2026

Penerima bantuan sosial PKH dan BPNT ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memeringkat seluruh penduduk Indonesia menurut tingkat kesejahteraannya. Prioritas utama adalah keluarga kurang mampu atau rentan sosial-ekonomi.

Berdasarkan unggahan @pusdatinkesos di Instagram, pemerintah melakukan penetapan penerima dengan acuan desil data, di mana desil 1 sampai 3 menjadi fokus utama penerima bantuan sosial PKH dan BPNT pada 2026.

Seluruh data ini diawasi dan diperbarui secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi atau kesalahan data penerima.

Skema Keterangan Desil Penerima Bansos

Dalam penyaluran bansos PKH dan BPNT 2026, Kementerian Sosial menggunakan acuan desil kesejahteraan yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Desil ini berfungsi sebagai pemeringkatan tingkat kesejahteraan penduduk Indonesia dari yang paling miskin hingga paling mampu.

Secara sederhana, desil adalah pembagian masyarakat ke dalam 10 kelompok, masing-masing mewakili 10 persen populasi berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.

Berikut skema penjelasan desil yang digunakan pemerintah:

Desil 1 Kelompok 10 persen penduduk termiskin di Indonesia. ➜ Prioritas utama penerima bansos PKH dan BPNT.

Desil 2 Kelompok 10–20 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah. ➜ Masuk kategori sangat layak menerima bansos.

Desil 3 Kelompok 20–30 persen penduduk rentan miskin. ➜ Masih menjadi sasaran utama bansos bersyarat.