ESTORIA — Owner Hotel Sultan Jakarta, Pontjo Sutowo, melalui perusahaannya, PT Indobuildco, memilih bertahan dan mengabaikan imbauan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk menyerahkan aset negara tersebut, meski pemerintah telah menyiapkan langkah pengambilalihan paksa melalui jalur hukum.
Penguasaan kembali lahan dan bangunan dilakukan lewat Pengelola Pusat Kompleks Gelora Bung Karno (PPGBK) di bawah koordinasi Setneg sebagai bentuk penertiban administrasi sekaligus penegasan status kepemilikan properti strategis milik pemerintah di kawasan GBK.
Pemerintah menilai proses transisi perlu berlangsung tertib dan kooperatif agar operasional hotel tetap stabil, sehingga para karyawan, mitra usaha, serta vendor tidak terdampak langsung oleh perubahan pengelolaan.
Untuk mendukung peralihan tersebut, PPGBK berencana membuka posko layanan alih kelola mulai pekan depan yang difungsikan sebagai pusat informasi, konsultasi, serta pendampingan administratif bagi seluruh pihak terkait.
Langkah pengosongan diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan teguran atau aanmaning kepada PT Indobuildco, menyusul penegasan bahwa lahan eks-HGB Nomor 26 dan 27 beserta bangunannya merupakan aset negara yang harus dikembalikan penguasaannya.
Meski telah diberikan tenggat delapan hari, manajemen Indobuildco tetap menolak angkat kaki dan memilih menempuh upaya banding untuk mempertahankan hak pengelolaan yang telah mereka pegang selama puluhan tahun.
"Kami akan mengajukan banding. Putusan serta merta tidak dapat dijalankan karena perkara ini menyangkut sengketa hak kepemilikan atas tanah," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Indobuildco, Hamdan Zoelva saat dihubungi, dikutip Estoria dari Kompas, Kamis (12/2/2026).
Hamdan menjelaskan bahwa dalam perkara pertanahan, Mahkamah Agung memiliki doktrin serta yurisprudensi tetap yang menyatakan putusan uitvoerbaar bij voorraad tidak dapat langsung dilaksanakan karena menyangkut kehati-hatian dalam menetapkan hak atas tanah.
"MA telah mengeluarkan doktrin bahwa putusan yang bersifat serta merta tidak dapat dilakukan dalam perkara pertanahan, karena hak kepemilikan tanah hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Agraria atau Pengadilan Tinggi Agraria," ungkap Kuasa Hukum Pontjo Sutowo.
Selain mengajukan banding, pihak perusahaan juga mensyaratkan adanya dana penjaminan dari pemerintah sebelum proses pengosongan dilaksanakan, yang menurut mereka diperlukan sebagai perlindungan hukum terhadap potensi kerugian selama sengketa berlangsung.