"Harus disiapkan oleh Setneg yang dititipkan di PN Jakarta Pusat, bukan atas permintaan PT Indobuilco, tetapi demi hukum untuk menjamin tidak ada yang dirugikan di kemudian hari," kata Hamdan.
Ia menambahkan, nominal tersebut mesti mencakup keseluruhan taksiran properti agar hak pengelola tetap terlindungi selama tahapan persidangan berjalan. "Senilai aset itu lah uang jaminannya," imbuh dia.
Sebelumnya, PT Indobuildco memperkirakan total valuasi Hotel Sultan mencapai Rp 28,292 triliun, angka yang kemudian dijadikan acuan penetapan besaran penjaminan dalam sengketa tersebut.
Di sisi lain, pemerintah memastikan kegiatan hotel tetap berlangsung normal dan menegaskan bahwa tindakan yang ditempuh semata-mata berkaitan dengan pengalihan pengelolaan, bukan penghentian operasional usaha.
Soal kondisi Hotel Sultan, Mensesneg Prasetyo Hadi angkat bicara. “(Hotel Sultan) Masih bisa beraktivitas dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026) lalu.
Prasetyo Hadi mengatakan eksekusi yang dilakukan Pemerintah di Hotel Sultan adalah terkait pengalihan pengelolaan. Namun, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola masih kukuh mempertahankan lahan yang telah dikuasai puluhan tahun tersebut.
Langkah pemerintah ini dilakukan menyusul keluarnya izin pelaksanaan putusan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izin tersebut menjadi basis hukum untuk menjalankan Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu.
Sebagai bagian prosedur formal, sidang aanmaning atau teguran pengosongan digelar terhadap hotel yang berlokasi di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno, sehingga posisi hukum Indobuildco berubah menjadi termohon eksekusi yang wajib tunduk pada perintah pengadilan.
Setelah tahapan itu, pengadilan memberikan waktu delapan hari kepada perusahaan untuk mengosongkan lahan, sebelum berlanjut pada proses berikutnya apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Apabila tenggat terlewati dan pengelola tetap bertahan, pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan ke tahap eksekusi riil atau pengosongan paksa sesuai ketentuan hukum acara perdata. ***