ESTORIA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menyatakan perjanjian tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan meski Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) memutuskan pembatalan tarif global dan memerintahkan pengembalian (reimburse) tarif kepada korporasi yang telah dikenakan.

Didampingi Sekretaris Kabinet Merah Putih, Teddy Indra Wijaya, dan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dwisuryo Indroyono Soesilo, Airlangga menyampaikan keterangan ini kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Keterangan pengantar disampaikan oleh Seskab Merah Putih, Teddy Indra Wijaya, yang menyebut Menko Perekonomian akan menjawab pertanyaan media terkait keputusan Supreme Court AS dan kaitannya dengan perjanjian yang baru saja disepakati Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

“Jadi Pak Menko Perekonomian akan menjawab terkait keputusan Supreme Court di Amerika Serikat kaitannya dengan perjanjian yang baru saja disepakati oleh Presiden Prabowo dan Presiden Trump,” ungkap Teddy membuka keterangan.

Lanjut Airlangga menjelaskan, putusan Supreme Court yang membatalkan tarif global 10 persen tersebut berlaku selama 150 hari dan membuka ruang perpanjangan atau perubahan melalui regulasi lanjutan di Amerika Serikat.

“Pertama, kemarin sudah ada putusan dari Supreme Court terkait dengan pembatalan tarif secara global dan meminta pemerintah Amerika mengembalikan, reimburse tarif yang sudah dikenakan ke masing-masing korporasi,” kata Menko Airlangga.

Ia menegaskan, bagi Indonesia yang telah menandatangani perjanjian bilateral, proses implementasi tetap berjalan sesuai kesepakatan.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses, karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” jelasnya.

Artinya, kata dia, pemerintah AS kemungkinan perlu berkonsultasi dengan Kongres atau Senat, sementara Indonesia akan berkonsultasi dengan DPR RI.

Menko Airlangga lanjut menyampaikan bahwa Indonesia meminta agar fasilitas tarif 0 persen yang telah diberikan untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan. Komoditas tersebut antara lain kopi, kakao, serta produk pertanian lain yang telah diatur melalui executive order berbeda.