Dalam dokumen “Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade” Annex III Article 2.9, disebutkan adanya pelonggaran untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, serta barang manufaktur lainnya dari AS.
"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal," bunyi dokumen tersebut.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi makanan dan minuman yang tetap wajib mengikuti aturan halal sesuai regulasi nasional.
Dokumen itu juga menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal, sebagaimana poin ketiga dalam Annex III Article 2.9.
Indonesia juga diwajibkan mengakui lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia tanpa persyaratan tambahan serta menyederhanakan proses pengakuannya.
Perlindungan Konsumen Tetap Jadi Prioritas
Pemerintah memastikan bahwa perjanjian dagang tidak menghapus kewajiban pencantuman informasi kandungan atau bahan produk. Transparansi dan perlindungan konsumen tetap menjadi prinsip utama dalam implementasi kebijakan ini.
Klarifikasi ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik yang berkembang bahwa Indonesia sepenuhnya melonggarkan aturan halal bagi produk-produk asal Negeri Paman Sam.
"Pemerintah menegaskan kepastian hukum dan perlindungan konsumen tetap menjadi landasan dalam menjalankan perjanjian dagang RI-AS," tegasnya. ***