ESTORIA Kabar hangat bagi aparatur sipil negara (ASN) jelang Lebaran 1447 Hijriah. Pemerintah resmi menggelontorkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, naik 10 persen dibanding tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dan CEO Danantara Rosadi Rusli.

“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, dibandingkan tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen,” ungkap Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

THR tersebut diberikan kepada 2,4 juta ASN pusat termasuk P3K, TNI dan Polri dengan total anggaran sekitar Rp22,4 triliun. Sementara 4,3 juta ASN daerah dialokasikan Rp20,2 triliun, dan 3,8 juta pensiunan sebesar Rp12,7 triliun.

Airlangga menegaskan, komponen THR tahun ini dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. “THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” jelasnya.

Pencairan THR sendiri telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dan diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

THR Swasta Wajib Penuh, Tak Boleh Dicicil

Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 lebaran,” kata Airlangga.