Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Saat itu KPK mengumumkan telah membuka penyidikan terkait pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.

Selanjutnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap awal penyidikan itu, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut ketika pada 9 Januari 2026 KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka tersebut. Permohonan itu diajukan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

KPK selanjutnya memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex pada 19 Februari 2026, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar pencegahan.

Pada 27 Februari 2026, KPK juga mengumumkan telah menerima hasil audit dari BPK RI mengenai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Hasil audit itu kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026 dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Sementara itu, upaya praperadilan yang diajukan Yaqut akhirnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.

“Dalam prosesnya, penyidikan perkara ini juga telah diuji dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana hakim telah memutuskan melalui seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Saudara Yaceki,” kata Asep.

Dengan putusan tersebut, KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut telah sah secara hukum.