“Sehingga dengan demikian, secara hukum, proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam perundangan-undangan yang berlaku,” lanjut dia.
Penyidik KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. ***