ESTORIA - Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sumenep kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu dengan mengamankan dua pria di sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (08/06/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan sekitar pukul 16.15 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan F.Y. (34), warga Desa Paberasan, serta M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura. Keduanya langsung diperiksa setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam rumah yang menjadi sasaran penggerebekan.
Saat melakukan penggeledahan di salah satu kamar, petugas menemukan enam poket sabu yang dikemas dalam plastik klip. Total berat bersih barang haram tersebut mencapai sekitar 2,34 gram. Temuan itu diperkuat dengan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika.
Selain sabu, polisi turut menyita timbangan elektrik, telepon seluler, uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkoba, alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, kotak plastik, dan beberapa perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo, mewakili Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, menjelaskan bahwa salah satu terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Sementara seorang pria lainnya diamankan setelah mengaku baru saja menggunakan sabu di rumah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto sekitar 2,34 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Anwar Subagyo.
Pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Saat ini kedua pria tersebut telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.