ESTORIA – Sidang kasus pembelian 25 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan kembali menjadi sorotan. Dua terdakwa, Azis Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, tidak dikenai pidana denda dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.

 

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra VI, Senin (15/06/2026), JPU Reza Surya Nasution hanya meminta agar kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Tidak ada tuntutan pidana denda yang dicantumkan dalam surat tuntutan tersebut.

 

Meski demikian, jaksa tetap menuntut keduanya dengan pidana penjara selama lima bulan lima hari karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami sejumlah perubahan melalui regulasi terbaru.

 

Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan status barang bukti. Satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 6472 ARB diminta dikembalikan kepada terdakwa Ranning selaku pihak yang berhak. Sementara itu, dua jeriken berisi total 25 liter Pertalite, dua karung goni, serta satu besi penyangga warna hitam diminta dirampas untuk dimusnahkan.

 

Jaksa Beberkan Hal yang Memberatkan dan Meringankan