ESTORIA – Di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap tuntutan terhadap Novi Arvianti, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, nasib seorang pensiunan bernama Abdul Hamid justru dinilai masih terabaikan. Hingga kini, gaji pensiun yang menjadi sumber penghidupannya disebut tetap mengalami pemotongan, meski pelaku yang diduga terlibat telah duduk di kursi terdakwa.

 

Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, mempertanyakan sikap BRI Cabang Sumenep yang dinilainya belum menunjukkan langkah konkret untuk menghentikan pemotongan tersebut.

 

"Kasus ini sudah sampai di pengadilan dan jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara. Tetapi anehnya, pemotongan terhadap korban masih terus berjalan," ujar Bayu kepada estoria.id, Rabu (10/06/2026).

 

Menurutnya, saat mendatangi kantor BRI Sumenep untuk meminta penjelasan, pihak bank belum memberikan tanggapan yang memuaskan. Bahkan, ia mengaku tidak dapat bertemu langsung dengan pimpinan cabang.

 

"Saya datang ingin melihat bagaimana tanggapan pimpinan. Tetapi yang saya rasakan, mereka seolah menutup mata dan menutup telinga terhadap persoalan ini. Kalau menggunakan akal sehat, ketika seseorang sudah didakwa dan dituntut atas dugaan penipuan dan penggelapan, seharusnya ada evaluasi terhadap kebijakan yang merugikan korban," tegasnya.

 

Bayu menilai kehadiran sejumlah karyawan BRI dalam persidangan tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan penyelesaian terhadap persoalan utama yang dialami Abdul Hamid.

 

"Saya ke sini ingin memperjuangkan nasib Abdul Hamid yang sampai sekarang masih dipotong gajinya," katanya.

 

Nada serupa disampaikan Ketua Umum LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah. Ia menyoroti dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid yang disebut menjadi dasar munculnya kredit bermasalah tersebut.

 

"Kejanggalannya, bagaimana mungkin seorang pensiunan bisa mendapatkan proses kredit hingga 14 tahun. Yang lebih miris, beliau tidak menerima manfaat dari kredit itu, tetapi setiap bulan uang pensiunnya tetap dipotong," ujar Kamarullah.

 

Menurutnya, apabila pelaku telah diketahui dan berasal dari internal BRI, maka bank seharusnya segera menghentikan pemotongan terhadap korban serta melakukan evaluasi terhadap kerugian yang telah terjadi.

 

"Kalau memang sudah jelas pelakunya adalah karyawan BRI sendiri, jangan sampai beban kesalahan itu justru ditimpakan kepada orang lain. Bapak Abdul Hamid tidak menerima uangnya, SK-nya diambil, tetapi uang pensiunnya tetap dipotong. Di mana letak keadilannya?" katanya.

 

Kamarullah menambahkan, kondisi tersebut sangat memberatkan Abdul Hamid yang kini hanya menerima sisa uang pensiun sekitar Rp980 ribu setiap bulan setelah dilakukan pemotongan.

 

"Beliau ini orang yang pernah mengabdi kepada negara. Sangat memprihatinkan jika di usia senja masih harus berjuang karena hak ekonominya terus berkurang akibat persoalan yang bukan dia lakukan," ujarnya.

 

Sementara itu, Rully Agusta dari Divisi Risiko BRI Cabang Sumenep menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keputusan karena masih menunggu arahan pimpinan.

 

"Saya belum berkomunikasi dengan pimpinan karena saat ini pimpinan tidak berada di tempat. Namun persoalan ini akan saya sampaikan, tidak hanya di level cabang tetapi juga apabila menjadi atensi pimpinan regional maupun pusat. Untuk mekanismenya seperti apa, kami masih menunggu keputusan internal," kata Rully.